Pilar Kewargaan Digital
UU ITE & Hukum Siber
Di Indonesia, aktivitas di dunia maya diatur oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Segala bentuk pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax), ancaman, hingga peretasan memiliki sanksi pidana yang nyata di dunia hukum.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Software, musik, desain, dan artikel di internet memiliki penciptanya. Menjiplak atau membajak (piracy) karya orang lain adalah pelanggaran etika dan hukum. Kenali lisensi Open Source (Gratis/terbuka) dan Proprietary (Berbayar/tertutup).
- Copyright (©): Hak Cipta Karya.
- Patent: Hak penemuan teknologi / ide.
Netiket & Cyberbullying
Netiket (Network Etiquette) adalah tata krama di internet. Menghargai privasi orang lain, tidak menggunakan huruf kapital semua (karena berkesan berteriak), dan menjauhi Cyberbullying (Perundungan siber) yang dapat merusak mental korban secara fatal.
Ancaman Digital (Phishing & Hoax)
Dunia digital penuh manipulasi. Phishing adalah teknik menipu untuk mencuri password Anda (misal: link palsu hadiah bank). Sedangkan Hoax adalah informasi palsu yang sengaja dibuat untuk menebar kepanikan atau kebencian di masyarakat.
Mini Game: Detektif Digital (10 Kasus)
Simulasi Etika & KeamananUji Ketangkasan Nalar Digitalmu!
Anda akan menghadapi 10 skenario ancaman digital dan dilema etika di dunia maya. Bisakah Anda lulus sebagai warga digital teladan? Pilih tindakan yang paling aman dan etis!
(Teks Pertanyaan di sini)
Penyelidikan Selesai!
Skor Akhir Anda: 0 / 1000