Hukum & Etika Digital

Dampak Sosial Informatika

Dunia maya adalah cerminan dunia nyata. Kenali hak, kewajiban, serta bahaya yang mengintai di balik layar kaca agar Anda menjadi warga digital yang cerdas dan beretika.

Pilar Kewargaan Digital

UU ITE & Hukum Siber

Di Indonesia, aktivitas di dunia maya diatur oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Segala bentuk pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax), ancaman, hingga peretasan memiliki sanksi pidana yang nyata di dunia hukum.

Jejak digital Anda permanen. Berpikirlah sebelum memposting!

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Software, musik, desain, dan artikel di internet memiliki penciptanya. Menjiplak atau membajak (piracy) karya orang lain adalah pelanggaran etika dan hukum. Kenali lisensi Open Source (Gratis/terbuka) dan Proprietary (Berbayar/tertutup).

  • Copyright (©): Hak Cipta Karya.
  • Patent: Hak penemuan teknologi / ide.

Netiket & Cyberbullying

Netiket (Network Etiquette) adalah tata krama di internet. Menghargai privasi orang lain, tidak menggunakan huruf kapital semua (karena berkesan berteriak), dan menjauhi Cyberbullying (Perundungan siber) yang dapat merusak mental korban secara fatal.

Ancaman Digital (Phishing & Hoax)

Dunia digital penuh manipulasi. Phishing adalah teknik menipu untuk mencuri password Anda (misal: link palsu hadiah bank). Sedangkan Hoax adalah informasi palsu yang sengaja dibuat untuk menebar kepanikan atau kebencian di masyarakat.

Mini Game: Detektif Digital (10 Kasus)

Simulasi Etika & Keamanan
🕵️‍♂️

Uji Ketangkasan Nalar Digitalmu!

Anda akan menghadapi 10 skenario ancaman digital dan dilema etika di dunia maya. Bisakah Anda lulus sebagai warga digital teladan? Pilih tindakan yang paling aman dan etis!